Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian, Tujuan dan Fungsi
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan yaitu bidang study yang
mendidik seseorang akan pentingnya kesadaran untuk mengetahui nilai-nilai hak
dan kewajiban suatu warga negara pada setiap hal yang dikerjakan dapat sesuai
dengan semua tujuan dan cita-cita bangsa dalam suatu negara hingga tidak
melenceng atau keluar dari apa yang di harapkan negara tersebut. Sebagai
seorang warga yang menempati sebuah negara study ini amatlah penting sehingga
pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jenjang pendidikan
mulai dari yang paling dasar hingga perguruan tinggi agar menghasilkan penerus-penerus
bangsa yang berguna bagi negara baik untuk saat ini maupun di masa yang akan
datang hingga kita mampu menumbuhkan inisiatif nasionalisme dalam diri sendiri
maupun orang lain dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara dengan
baik.
n Tujuan
Lalu
apa saja tujuan yang menjadi dasar dari pentingnya pendidikan kewarga negaraan
bagi setiap penghuni sebuah negara? Berikut ini penjelasannya :)
ð Secara
umum
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan pengetahuan
dan kesadaran bernegara, berbagai sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta
tanah air, berbudaya, bernusantara, dan pertahanan nasional dalam diri sendiri
sebagai penerus bangsa yang untuk mengkaji dan menguasai ilmu pengetahuan,
tehnologi, seni budaya dalam mewujudkan warga negara yang peduli,toleran,
demokratis, beragama, berbudi pekerti luhur, setia terhadap negara, patriotik
dan siap membela negara.
ð Secara
khusus
Tujuan
PKn yaitu pendidikan yang membina moral manusia yang mencangkup keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan di harapkan mampu di terapkan dalam
kehidupan sehari-hari karena sebagai negara yang beragama dimana masyarakatnya
terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang mendasar pada pancasila dan
mendukung kepentingan bersama di atas kepentingan individu sehingga berbagai
perbedaan pemikiran dan pendapat diatasi melalui musyawarah mufakat yang mencerminkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
ð Tujuan menurut
Depdiknas (2006:49)
·
Berpikir
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
·
Berpartisipasi
secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
·
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Keberhasilan pelaksanaan pendidikan
kewarganegaraan ini dapat menumbuhkan karakter yang bertanggung jawab dan
mental yang cerdas dari peserta didik sebagaimana perilaku berikut ini :
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
- Berbudi pekerti luhur, disiplin dalam masnyarakat.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Hasrat dan kesadaran
yang di peroleh warga negara repoblik indonesia melalui pendidikan kewarganegaraan
ini diharapkan mampu mengetahui dan memahami serta menjawab masalah-masalah
yang di hadapi masyarakat pada umumnya dengan menganalisis dan memprediksi
secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang sudah tercamtum dalam UUD 1945.
n
Fungsi
Dari beberapa
penjelasan di atas, kita juga perlu mengetahui
akan fungsi penting dari pendidikan kewarganegaraan di negara kita
sebagaimana beberapa fungsi berikut ini :)
1) Membantu generasi
muda untuk mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan negara.
2) Mempermudah
pengambilan keputusan yang tepat dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan
berbagai masalah sekalipun masalah pribadi, masalah masyarakat dan masalah negara
dapat diatasi dengan keputusan yang cerdas.
3) Dapat mengapresiasikan
cita-cita nasional dalam kehidupan sehari-hari.
4)
Wahana untuk membentuk warga negara
yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara
Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
5) Senantiasa selalu
menghargai kebudayaan, adat istiadat dan berbagai warisan leluhur sebagai
perwujudan kepedulian dalam mengembangkan identitas nasional.
6) Membentuk jiwa
integrasi untuk memperkuat kesatuan dan persatuan nasional dalam mempertahankan
keberadaan suatu negara di mata dunia.
Demikianlah uraina
pengertian, tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan yang saya susun dengan
singkat, padat dan jelas, namun tetap saya di dunia ini tidak ada yang sempurna
bukan? Jadi saya mohon maaf atas kekurangannya, tapi saya juga tetap berharap
uraian di atas mengandung manfaat yang banyak di bandingkan kekurangan yang
kemungkinan ada. Tetap saling mendukung dan wujudkan cita-cita anda ya..
fighting!!
Komentar
Posting Komentar